Minggu, 29 April 2018

MEMBANGUN ORMAS YANG BERKARAKTER

MEMBANGUN ORMAS BERKARAKTER DALAM RANGKA MEMPERKUAT INTEGRITAS BANGSA  



Oleh: Dr. Ir. Tri Pranadji, MSi, APU
 

Makalah disampaikan pada kegiatan “Peningkatan Peran Ormas dalam Penguatan Karakter Bangsa” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Selasa, 27 November 2012, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Senin, 16 April 2018

ARSIP KENANGAN KABUPATEN PASER


Poto Kenangan tempo dulu kabupaten paser,

Dengan melihat poto-poto ini semoga kita menjadi lebih bangga dan bersemangat untuk memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Paser.

MENGENANG KEMBALI SEJARAH PASER-SULTAN RAJA BESAR

PEMERINTAHAN PANGERAN RATU BIN SULTAN SEPUH II ALAMSYAH DENGAN GELAR SULTAN RAJA BESAR TAHUN 1315-1317 H/1898-1900 M
Pangeran Ratu diangkat menjadi Sultan Paser yang ke X dengan gelar Sultan Raja Besar menggantikan Sultan Moehamad Ali Alamsyah yang diberhentikan jabatannya oleh Belanda yang di asingkan ke Banjarmasin

MENGENANG KEMBALI SEJARAH PASER-PANGLIMA SENTIK

Panglima Sentik Pahlawan Paser

Panglima Sentik adalah seorang bangsawan Pasir yang diberi mandat menjadi pelatih perang tentara Kesultanan Pasir pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Ali Alamsyah saat dia dinobatkan menjadi sultan pada tahun 1890.

Minggu, 15 April 2018

PERUBAHAN UU ORMAS NO 17 TAHUN 2013 DENGAN PERPPU 10 JULI 2017

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani Presiden 10 Juli 2017, mengatur larangan dan sanksi yang dapat diberikan terhadap ormas.
Perppu ini menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Berdasarkan lampiran Perppu yang dirilis Sekretariat Negara melalui laman resminya, perubahan substansial dalam Perppu tersebut yakni:

UNDANG UNDANG ORMAS NO 17 TAHUN 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Sabtu, 14 April 2018

Hak dan Kewajiban Ormas menurut pasal 20 UU Ormas

Menurut UU Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;