Sabtu, 14 April 2018

Hak dan Kewajiban Ormas menurut pasal 20 UU Ormas

Menurut UU Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

dan/atau pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Menurut Pasal 20 UU Ormas, setiap Ormas memiliki hak antara lain:

 No     Hak Organisasi Kemasyarakatan

1     Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri
       dan terbuka

2     Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan     ketentuan    peraturan perundang-undangan

3     Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi

4     Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi

5     Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi

6     Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain  dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi


Selain hak, Pasal 21 UU Ormas mengatur juga tentang kewajiban Ormas, sebagai berikut:

   No     Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

1     Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi

2     Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3     Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat

4     Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat

5     Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel

6     Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara

0 komentar:

Posting Komentar